Komisi DPR Lingkup Kerja

Susunan dan keanggotaan komisi diterapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi di atur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang berdasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementrian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefktifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas komisi di budang anggaran lain:
  • Mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;dan
  • Mengadakan Pembahasan dan Mengajukan usulan penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas Komisi di bidang pengawasan antara lain:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaanya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bada Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemrintah;serta
  • membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Mentri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.